POLITIK DALAM ISLAM
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Islam merupakan agama Allah SWT sekaligus agama yang terakhir yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW melalui malaikat jibril dengan tujuan untuk mengubah akhlak manusia ke arah yang lebih baik di sisi Allah SWT. Banyak cara yang dilakukan oleh manusia untuk mencapai ketakwaan di sisi-Nya atau yang disebut juga dengan kata “Politik”. Karena politik dapat dikatakan sebagai suatu cara untuk mencapai tujuan tertentu. Tidak sedikit masyarakat menganggap bahwa politik adalah sesuatu yang negatif yang harus dijauhi. Padahal tidak semestinya selalu begitu, bahkan politik sangat dibutuhkan dalam hidup beragama. Andai saja kita tidak mempunyai cara untuk melakukan pendekatan kepada Allah SWT, maka dapat dipastikan kita sebagai manusia biasa juga tidak akan pernah mencapai kata beriman dan takwa disisi-Nya, dikarenakan tidak akan pernah tercapai suatu tujuan jika tidak ada usaha atau cara yang dilakukannya untuk mencapai tujuan tersebut. Realita inilah yang harus kita ubah dikalangan masyarakat setempat, setidaknya dimulai dari lingkungan keluarga, masyarakat, kemudian untuk bangsa dan negara kita.
Hubungan agama dan politik selalu menjadi topik pembicaraan yang menarik, baik oleh golongan yang berpegang kuat dalam ajaran agama maupun oleh golongan yang berpandangan sekuler. Bagi umat islam, munculnya topik pembicaraan tersebut berpangkal dari permasalahan : apakah kerasulan Muhammad saw mmepunyai ikatan dengan masalah politik; atau apakah islam merupakan agama terkait erat dengan urusan politik, kenegaraan dan pemerintahan; dan apakah sistem dan bentuk pemerintahan, sekaligus prinsip-prinsipnya terdapat dalam islam ?
Seorang muslim yang bergiat dalam politik sepatutnya menyandarkan urusan politiknya dengan batsan syariat dan sesekali tidak boleh melampauinya dengan alasan fiqih semata. Politik yangindah adalah politik yang didasarkan kepada tuntunan syara’. Bahkan, sudah dimaklumi bahwa politik tidak dapat dipisahkan dari agama. Ini adalah langkah yang paling utama dalam melaksanakan hukum-hukum Allah SWT.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana kedudukan politik dalam islam ?
2. Bagaimana demokrasi dalam islam ?
3. Apa itu masyarakat madani ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.Kedudukan Politik dalam Islam
Terdapat tiga pendapat di kalangan pemikir muslim tentang kedudukan politik dalam syariat islam. Yaitu :
Pertama, kelompok yang menyatakan bahwa islam adalah suatu agama yang serba lengkap didalamnya teradapat pula antara lain sistem ketatanegaraan atau politik. Kemudian lahir sebuah istilah yang disebut dengan fikih saisah (sistem ketatanegaraan dalam islam) merupakan bagian integral dari ajran islam. Lebih jauh kelompok ini berpendapat bahwa sistem ketatanegaraan yang harus diteladani adalah sistem yang telah dilaksanakan oleh nabi Muhammad SAW dan oleh para khulafa al-rasyidin yaitu sistem khalifah`
Kedua, kelompok yang berpendirian bahwa islam adalah agama dalam pengertian barat. Artinya agama tidak ada hubungannya dengan kenagaraan. Menurut aliran ini nabi Muhammad hanyalah seorang rasul, seperti rasul-rasul yang lain bertugas menyampaikan risalah tuhan kepada segenap alam. Nabi tidak bertugas untuk mendirikan dan memimpin suatu negara.
Ketiga, menolak bahwa islam adalah agama yang serba lengkap yang terdapat didalamnya segala sistem ketatanegaraan, tetapi juaga menolak pendpat bahwa islam sebagaimana pandangan barat yang hanya mengatur hubungan manusia dengan tuhan. Aliran ini berpendirian bahwa dalam islam tidak terdapat sistem ketatanegaraan, tetapi terdapat seperangkat tata nilai etika bagi kehidupan bernegara.
Kedudukan politik di dalam islam sama pentingnya dengan Pendidikan. Tanpa otoritas politik, syariat islam sangat sulit bahkan mustahil untuk bisa ditegakkan. Umat tidak akan mengerti tentang syariat bila tanpa pendiidkan. Bial politik (kekuasaan) berfungsi mengayomi dari atas, maka pendidikan melakukan pembenahan lewat arus bawah.
Kutipan diatas menegaskan bahwa hubungan antara Pendidikan islam dan politik di dalam islam tampak demikian erat. Perkembangan kegiatan-kegiatan kependidikan banyak dipengaruhi oleh para penguasa dan para memrlukan dukungan instusi-instusi pendiidkan untuk membenarkan dan mempertahankan kekuasaan mereka.
Berdasarkan pendapat diatas, dapat terlihat bahwa institusi politik pada waktu itu turut mewarnai corak Pendidikan yang berkembang. Keterlibatan penguasa dalam kegiatan Pendidikan tidak hanya dukungan moril saja, namun juga dalam bidang admistrasi, keuangan, dan kurikulum. Masjid-masjid dan madrasah yang pada itu sering dijadikan tempat belajar ilmu islam tidak luput dari pengaruh istitusi politik.
B. Demokrasi dalam Islam
Dalam teori, demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dengan kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh mereka atau wakil-wakil yang mereka pilih dibawah sistem pemilihan bebas. Secara teori, dalam sistem demokrasi, rakyatlah yang membuat hukum dan orang yang dipilih rakyat haruslah melaksankan apa yang ditetapkan oleh rakyat tersebut.
Dalam demokrasi kedaulatan berada di tangan rakyat, konsekuensinya bahwa hal legislasi (penetapan hukum) berada di tangan rakyat (yang dilakukan oleh Lembaga perwakilannya, seperti DPR). Sementara dalam islam, kedaulatan berada di tangan syara’ bukan ditangan rakyat. Ketika syra’ telah mengharamkan sesuatu, maka sesuatu itu tetap haram walaupun seluruh rakyat sepakat membolehkanya.
Disisi lain, kalau diyakini bahwa hukum kesepakatan manusia adalah lebih baik daripada hukum Allah, maka hal ini bisa menjatuhkan kepada kekufuran dan kemusyrikan. Ketika Rasulullah saw membacakan :
اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ
Mereka menjadikan orang-orang alimnya, dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah. (QS. At Taubah : 31)
Ady bin Hatirm r.a berkata :
يارسول الله انهم لم يكونوا يعبدونهم
Wahai Rasulullah mereka (org nashrany) tidaklah menyembah mereka (rahib).
Maka Rasul menjawab :
اجل ولكن يحلون لهم ما حرم الله فيستحلونه ويحرمون عليهم ما احل الله فيحرمونه فتلك عبادتهم لهم
Benar, akan tetapi mereka (rahib dan org alimnya) menghalalkan apa-apa yang diharamkan Allah maka mereka (org nashrany) menghalalkannya, dan mereka mengharamkan apa yang dihalalkan Allah maka mereka (nashrany) mengharamkannya pula, itulah penyembahan mereka (nashrany) kepada mereka (rahib dan org alimnya) [HR. Al Baihaqi, juga diriwayatkan oleh at Tirmidzi dengan sanad Hasan]
Berkenan dengan kebebasan beragama, islam memang melarang memaksa manusia untuk masuk agama tertentu. Namun demikian Islam mengharamkan seorang muslim untuk meninggalkan aqidah islam. Rasulullah bersabda :
“Siapa saja yang mengganti agamanya (murtad dari Islam) maka bunuhlah dia”.(HR Bukhari, Muslim, Ahmad dan Ashabus Sunan)
Adapun kebebasan berpendapat, islam memandang bahwa pendapat seseorang haruslah terikat dengan apa yang ditetapkan oleh syariat islam. Artinya seseorang tidak boleh melakukan suatu perbuatan atau menyatakan suatu pendapat kecuali perbuatan atau pendapat tersebut dibenarkan oleh dalil-dalil syara’ yang membolehkan hal tersebut. Islam mengharuskan kaum muslimin untuk menyatakan kebenaran dimmana saja dan kapan saja. Rasulullah saw bersabda :
“…Dan kami(hanya senantiasa) menyatakan al-haq (kebenaran) dimana kami berada, kami tidak khawatir (gentar) terhadap cacian tukang pencela dalam melaksanakan ketentuan Allah”. (HR Muslim dari Ubadah bin Shamit)
C. Masyarakat Madani
Masyarakat madani adalah masyarakat yang beradap, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, yang maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan, dan teknologi. Karena itu di dalam ilmu filsafat, sejak filsafat Yunani sampai masa filsafat islam juga dikenal istilah Madinah atau polis, yang berarti kota yaitu masyarakat yang maju dan berperadaban. Masyarakat madina menjadi simbol idealisme yang diharapkan oleh setiap masyarkat.
Kata madani merupakan penyifatan terhadap kota Madinah, yaitu sifat yang ditunjukkan oleh kondisi dan sistem kehidupan yang berlaku di kota Madinah. Kondisi dan sistem kehidupan menjadi popular dan dianggap ideal untuk menggambarkan masyarakat yang islami, sekalipun penduduknya terdiri dari berbagai macam keyakinan. Mereka hidup dengan rukun, saling membantu, taat hukum, dan menunjukkan kepercayaan penuh terhadap kepemimpinnya. Al-qur’an menjadi konstitusi untuk menyelesaikan berbagai persoalan hidup yang terjadi daintara penduduk Madinah.
Perjanjian Madinah berisi kesepakatan ketiga unsur masyakat untuk saling tolong menolong, menciptakan kedamaian, dalam kehidupan social, menjadikan Al-qur’an sebagai keputusannya, dan memberikan kebebasan bagi penduduknya untuk memeluk agama serta beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dianutinya.
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT memberikan ilustrasi msyarakat ideal sebgai gambaran dari masyarakat madani dengan firman-Nya dalam QS. Saba’ [34]: 15 yang artinya :
”Sungguh bagi kaum Saba’ ada tanda (kebesaran tuhan) di tempat kediaman mereka yaitu dua buah kebun disebelah kiri, (kepada mereka dikatakan), “Makanlah olehmu dari rezeki yang dianugrahkan Tuhanmu, dan bersyukur kepada-Nya (negerimu) adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan Yang Maha Pengampun.”
Masyarakat madani sebagai masyarkat ideal memiliki karekteristik sebagai berikut :
1. Ber-Tuhan,
2. Damai
3. Tolong menolong
4. Toleran
5. Mempunyai keseimbangan antara hak dan kewajiban sosial : konsep zakat, infaq, shadaqah, dan hibah bagi umat islam serta jizyah dan kharaj bagi non muslim merupakan salah satu wujud keseimbangan yang adil dalam masalah tersebut
6. Berperadaban yang tinggi
7. Berakhlak mulia
KESIMPULAN
Politik dalam islam itu wajar saja, dan tidak mesti untuk dijauhi. Tujuan hidup manusia hanya dapat terwujud jika manusia mampu mengaktualisasikan hakikat keberadaannya sebagai makhluk utama yang bertanggung jawab atas tegaknya hukum Tuhan dalam pembangunan kemakmuran di bumi untuk itu Al-Qur'an yang memuat wahyu Allah, menunjukkan jalan dan harapan yakni :
(1) agar manusia mewujudkan kehidupan yang sesuai dengan fitrah (sifat asal atau kesucian)nya,
(2) mewujudkan kebajikan atau kebaikan dengan menegakkan hukum,
(3) memelihara dan memenuhi hak-hak masyarakat dan pribadi, dan pada saat yang sama memelihara diri atau membebaskan diri dari kekejian, kemunkaran dan kesewenang-wenangan. Untuk itu di perlukan sebuah system politik sebagain sarana dan wahana (alat untuk mencapai tujuan) yaitu Politik Islam.
SARAN
Berpolitiklah yang bersih dan sehat agar menambah kepercayaan masyarakat khususnya di Indonesia bahwa memang Islam mengatur seluruh aspek mulai ekonomi, sosial, militer, budaya sampai dengan politik. Jangan sampai negeri kita ini ternodahi hanya karena masalah politik (para koruptor).
Daftar Pustaka
Mahfud, Rois. 2010. Al-islam Pendidikan Agama Islam. Palangka Raya: Penerbit Erlangga.
http://awandaniaputry.blogspot.com/2013/04/makalah-politik-islam.html
RAIS, Muhammad Dhiauddin
Teori Politik Islam/Muhammad Dhianuddin Rais ; penerjemah, Abdul Hayyie al-Kattani; penyunting, Eris Erinawati,-Cet,1-Jakarta : Gema Insani Press 2001 xxx, 320 hlm : 24 cm
Judul asli : An-Nazhariyatu as-Siyasatul Islamiyah
ISBN 979-561-661-7
Lutfi, Mustafa. 2013. Menyikap realitas, merajut solusi. Penerbit : Tim UB Press
Melvin I. Urofsky, The Root Principles of Democracy, 2
Komentar
Posting Komentar